Senin, 13 Juni 2011

Keluarga Dalam Masyarakat Islam

 Ber-keluarga adalah fitrah setiap manusia. Maka tatkala kaum wanita Barat meneriakkan NOMAR ( No Married ) dan DINK ( Double Income No Kids ) hancurlah sendi-sendi keluarga di sana. Majalah Times ( edisi 28 Juni 1983 ) mengungkapkan bahwa 40 % dari seluruh anak-anak di AS yang lahir antara tahun 1970-1984 menghabiskan masa kanak-kanak mereka tampa kasih sayang orang tua -karena orang tua mereka bercerai atau karena orang tua mereka ( memang ) tidak pernah menikah. Majalah Fortune ( edisi 2 September 1995 ) mengungkapkan banyaknya wanita eksekutif di Barat yang mengalami stress. Mereka merasakan kekecewaan, ketidak puasan dan kekhawatiran , sehingga hidup dan jiwa mereka menjadi kacau. Bahkan umumnya mereka mengalami perceraian dan gangguan hubungan sosial dalam keluarga. Lebih jauh lagi, Jurnal The Economist edisi September 1995 memberitakan fakta bahwa di negara Eropa Utara, institusi keluarga tengah mengalami keruntuhan. Di Swedia dan Denmark, setengah dari bayi-bayi- lahir- dari ibu yang tidak menikah. Setengah dari perkawinan di Swedia dan Norwegia berakhir dengan perceraian, dan orang tua yang tidak menikah lagi karena sudah bercerai tiga kali lebih banyak dari jumlah perkawinan. Akibatnya jumlah orang tua tunggal meningkat sampai 18 % pada tahun 1991. Istilah single parent ( orang tua tunggal ) dan nuclear family ( keluarga inti ; yang hanya terdiri dari ayah dan ibu ) menggambarkan betapa sepi dan keringnya fungsi kekeluargaan dalam masyarakat modern ( Barat ). Dari Dokumen Rencana Aksi pada saat Konferensi Beijing yang lalu ( 1995 ) membuktikan kesuksesan tuntutan para ‘feminist’ yang menginginkan kebebasan bagi para wanita dalam menentukan bentuk dan komposisi keluarga ( apakah orang tua tunggal atau orang tua dari pasangan sesama wanita ) , kebebasan orientasi seksual ( apakah heteroseksual ataupun homo seksual ) dan kebebasan reproduksi ( punya anak atau tidak ). Serta masih banyak lagi suara sumbang kaum ‘feminist’ yang memporak porandakan dan menjungkir balikkan konsep keharmonisan keluarga dalam suatu masyarakat. Dan karena semua itu adalah suara kebebasan yang tercetus dari ide kapitalisme ( yang rusak ) maka tidaklah terlalu mengherankan apabila ‘ gerakan ‘ tersebut mengakibatkan krisis nilai-nilai keluarga bagi masyarakat manapun yang menerapkan ide tersebut !

KELUARGA, SEBUAH SISTEM SOSIAL
Dalam pandangan manapun, keluarga dianggap sebagai elemen sistem sosial yang akan membentuk sebuah masyarakat. Adapun lembaga perkawinan, sebagai sarana pembentuk keluarga adalah lembaga yang paling bertahan dan digemari seumur kehadiran masyarakat manusia. Perbedaan pandangan hidup dan adat istiadat setempatlah yang biasanya membedakan definisi dan fungsi sebuah keluarga dalam sebuah masyarakat Peradaban suatu bangsa bahkan dipercaya sangat tergantung oleh struktur dan interaksi antar keluarga di dalam masyarakat tersebut.
Dalam bukunya " Sosiologi Suatu Pengantar " , Prof.Dr.P. J. Bouman menjelaskan tentang pengertian tatanan keluarga sebagai berikut ; Pada zaman dahulu famili itu adalah satu golongan yang lebih besar dari keluarga. Kebanyakan famili terdiri dari beberapa keluarga atau anak-anak dan cucu-cucu yang belum kawin yang hidup bersama-sama pada suatu tempat, dikepalai oleh seorang kepala famili yang dinamakan patriach (garis ayah ). Ikatan famili itu akan mempunyai pelbagai fungsi sosial, kesatuan hukum, upacara-upacara ritual dan juga pendidikan anak. 1)
Dalam pandangan feminis, keluarga dilihat sebagai bentuk yang dicanggihkan dari perbudakan ( famulus dalam bahasa Latin berarti budak ). Dari sudut pandang ini bisa dipahami usaha gigih kaum feminis menentang lembaga perkawinan yang dianggapnya sebagai lembaga pelestarian perbudakan laki-laki atas wanita.2)
---------""---------
1) Prof Dr P J Bouman dalam Sosiologi Suatu Pengantar ‘ , Pustaka Sardjana, Jakarta.
2) Debra H Yatim dalam artikel di ‘ Media Indonesia ‘, Rabu 26 November 1997
Perspektif di atas tentu saja searah dengan pandangan rata-rata ilmuan Barat yang beranggapan bahwa sosiologi atau ilmu sosial adalah ilmu pengetahuan tentang hidup manusia dalam hubungan
nya di suatu masyarakat. Sosiologi dianggap membantu untuk memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari pelbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat. 3) Dari pandangan ini sistem sosial dianggap sebagai sistem yang paling mampu untuk menyelami hakekat kerjasama dan kehidupan bersama dalam segala macam bentuk-bentuk yang ditimbulkan akibat hubungan antar manusia ( baik laki-laki maupun wanita ) termasuk pernikahan atau keluarga.
Berbeda dengan itu, Syekh Taqiyuddin An Nabhany dalam bukunya " Nizham Al Ijtimaa’i fil Islam ( Sistem Sosial dalam Islam ) " membedakan istilah sistem sosial ( Nizham Al Ijtimaiy ) dengan sistem sosial kemasyarakatan ( Anzimatul Mujtama’ ). Sistem sosial ( Nizham Al Ijtimaiy ) menurut beliau adalah seperangkat peraturan yang mengatur pertemuan antara pria dan wanita atau sebaliknya, dan mengatur hubungan yang muncul antara keduanya, serta segala sesuatu yang menyangkut hubungan tersebut. Sedangkan sistem sosial kemasyarakatan ( Anzimatul Mujtama’ ) adalah peraturan bagi masyarakat , yang mengatur hubungan yang terjadi antara sesama manusia yang hidup dalam masyarakat tertentu tampa diperhatikan pertemuan atau perpisahan diantara anggota masyarakat tersebut. Dari sinilah muncul berbagai macam peraturan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan bentuk hubungan yang mencakup aspek ekonomi, hukum , politik, pendidikan, sanksi, perdagangan, peradilan dan lain sebagainya.4)
Pembedaan fakta di atas nampaknya menjadi sesutau yang penting dalam kerangka memahami fungsi dan kedudukan keluarga dalam masyarakat Islam. Apalagi dapat dibuktikan bahwa kehancuran sendi-sendi kehidupan keluarga dewasa ini sedikit banyak dipengaruhi dari kerancuan dan adanya persepsi yang keliru terhadap dua istilah di atas ( sistem sosial dan sistem kemasyarakatan ). Apalagi pemahaman tentang keluarga yang berkembang saat ini sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu yang berlaku di masyarakat. Sehingga sewaktu para ‘feminist’ yang menamakan dirinya pemberi kebebasan itu berteriak, mengajak kaum wanita untuk melepaskan diri dari belenggu keluarga -seketika itu pula gemanya bersambut dan mendapatkan pengekornya. Padahal jelas ide-ide tersebut berasal dari pandangan hidup kapitalis yang memang menghendaki kebebasan tampa batas-sepanjang bermanfaat bagi mereka.Dari pemahaman ini akhirnya seorang wanita dengan tampa berdosa dapat berhubungan langsung dengan seorang pria hanya untuk sekedar senang-senang ( just to have a fun ) dengan alasan kebebasan pribadi, walau tampa ada desakan yang mengharuskan hubungan itu. Akhirnya percampuran ( ikhtilath ) antara laki-laki dan wanita tampa suatu keperluan dan kepentingan menjadi pemandangan sehari-hari dalam masyarakat manapun (akibat globalisasi ). Bahkan nilai-nilai ‘moral’ yang dahulu dianggap sakral pun ( pada masyarakat tertentu ) saat ini tidak memiliki pengaruhnya lagi. Hubungan dan pergaulan yang serba boleh ini ( permissivieme ) akhirnya mengakibatkan krisis moral, hancurnya tatanan nilai luhur keluarga dan maraknya kegiatan yang mengumbar syahwat semata. Akibat langsungnya adalah munculnya kekacauan kepribadian ( split personality ) yang ditandai dengan kekacauan berfikir, perasaan yang rusak dan hilangnya sifat-sifat teguh dan hancurnya tatanan nilai.
Berangkat dari kondisi di atas, menjadi suatu keharusan untuk mengetahui hakikat sistem sosial kemasyarakatan dalam Islam secara menyeluruh dan mendalam. Sehingga dapat diketahui problematika yang timbul dari hasil pertemuan antara pria dan wanita serta hubungan yang muncul dari pertemuan tadi lalu bagaimana pemecahannya. Solusi peradaban Barat telah terbukti kandas dalam memecahkan masalah dia atas. Kini hanya syariat Islam lah yang mampu memecahkan problematika di atas dengan sangat memuaskan akal, menentramkan hati dan sudah pasti pula bersesuaian dengan fitrah insani.

---------""---------

3) Prof Miriam Budiardjo dalam ‘ Dasar-dasar Ilmu Politik ‘ , Gramedia, Jakarta
4) Taqiyyuddin An Nabhany dalam ‘ Nizhomul Ijtimaa’i Fil Islam ‘ , Daarul Ummah, Beirut

KELUARGA DALAM MASYARAKAT ISLAM
Perkawinan dari sudut pandang Islam merupakan sistem peraturan dari Allah SWT yang mengandung karunia yang besar dan hikmah yang agung. Melalui perkawinan dapat diatur hubungan laki-laki dan wanita ( yang secara fitrahnya saling tertarik ) dengan aturan yang khusus. Dari hasil pertemuan ini juga akan berkembang jenis keturunan sebagai salah satu tujuan dari perkawinan tersebut. Dan dari perkawinan itu pulalah terbentuk keluarga yang diatasnya didirikan peraturan hidup khusus dan sebagai konsekuensi dari sebuah perkawinan.
Islam telah memerintahkan dan mendorong untuk melakukan pernikahan. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra yang berkata bahwasanya Rosulullah SAW bersabda :
" Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah mampu memikul beban, maka hendaklah ia kawin, karena dengan menikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga ke’hormatan’, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa, karena dengan puasa itu dapat menjadi perisai"
Dari pertemuan antara wanita dan pria inilah kemudian muncul hubungan yang berkait dengan kemaslahatan mereka dan kemaslahatan masyarakat tempat mereka hidup dan juga hubungannya dengan negara. Hal ini mengingat ciri khas pengaturan Islam ( syariat Islam ) atas manusia selalu mengaitkannya dengan masyarakat dan negara. Sebab definisi dari masyarakat sendiri adalah ‘ Kumpulan individu ( manusia ) yang terikat oleh pemikiran, perasaan dan aturan ( sistem ) yang satu ( sama )’ 5). Hal ini berarti dalam sebuah masyarakat mesti ada interaksi bersama antar mereka yang terjadi secara terus menerus dan diatur dalam sebuah aturan yang fixed. Rosulullah SAW telah menjelaskan status dan hubungan individu dengan masyarakat dengan sabdanya :

" Perumpamaan orang-orang Muslim , bagaimana kasih sayang yang tolong menolong terjalin antar mereka, adalah laksana satu tubuh. Jika satu bagian merintih merasakan sakit, maka seluruh bagian tubuh akan bereaksi membantunya dengan berjaga ( tidak tidur ) dan bereaksi meningkatkan panas badan ( demam ) "
( HR Muslim )

Oleh karena itu , Islam memandang individu-individu, keluarga, masyarakat dan negara sebagai umat yang satu dan memiliki aturan yang satu. Di mana dengan peraturan dan sistem nilai tersebut, manusia akan dibawa pada kehidupan yang tenang, bahagia dan sejahtera.
Syariat Islam sebagai aturan bagi individu muslim, keluarga, masyarakat dan negaranya, secara unik dan pasti dapat diterapkan di tengah kehidupan masyarakat manapun . Penerapan aturan tersebut tentu saja saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Jaminan terlaksananya penerapan syariat Islam dilandasi oleh beberapa asas di bawah ini : 6)

1. Keadilan Syariat Islam
Islam menjamin hak-hak keadilan manusia, sebagai makhluk paling mulia, mewujudkan kesejahteraan dan ketenangan jiwa yang hakiki, serta kebahagiaan hidup dan keterpeliharaan urusan mereka dalam Islam. Allah SWT berfirman :

" Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang beriman "
( QS Al-Isra : 82 )
Juga firman-Nya :

" Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada ( jalan ) yang lebih lurus..."
( QS Al-Isra : 9 )

--------""---------

5) Lihat ,Muhammad Husein Abdullah dalam ‘Mafaahim Islamiyyah’ Daarul Bayaariq,Beirut
6) Lihat, A. Aziz Al Badri dalam ‘ Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam’, GIP, Jakarta

Makna keadilan syariat Islam dipastikan karena aturannya bersumber dari Al-Kholik , Allah SWT yang tidak memiliki kepentingan apapun untuk membela satu pihak dan menzolimi pihak yang lain. Dalam satu hadist disebutkan, bahwa seandainya manusia seluruhnya menyembah Allah, maka tidak akan menambah kebesaran Allah sedikitpun, dan seandainya seluruh manusia kufur kepada Allah maka tidak akan mengurangi keagungan dan kebesarannya sedikitpun. Berbeda dengan peraturan yang dibuat manusia. Sedandainya manusia diberi hak membuat peraturannya sendiri, maka dia akan membuat peraturan yang menguntungkan mereka dan dipastikan akan merugikan pihak yang lain bahkan menindasnya. Oleh sebab itu Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk berlaku adil dalam menerapkan syariat Islam. Bahkan untuk masyarakat non muslim. Hal ini dipastikan dengan firman-Nya :

" Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar sebagai penegak keadilan , dan janganlah sekali-kali kbencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk ( berbuat ) tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat dendan taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan"
( QS Al Maidah : 8 )

2. Wewenang dan Kemampuan Daulah Islamiyah dalam penerapan Syariat Islam di tengah-tengah masyarakat.
Peranan negara dalam penerapan syariat Islam sangatlah penting dan menentukan. Karena negara sendiri adalah Kepemimpinan Umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia, dengan fungsi menerapkan hukum-hukum syariat Islam dan menyebarkan Islam ke segenap penjuru alam. 7) Negara juga tidak akan membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan maupun dalam menjamin kebutuhan rakyat dan sebagainya. Seluruh rakyat akan diperlakukan sama tampa memperhatikan ras, agama dan warna kulit.
Bahkan dalam fungsi inilah kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi akan dijamin. Negara dalam masyarakat Islam memiliki kewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok tiap individu. Bahkan apabila seorang tidak mampu bekerja, maka negara wajib menyediakan sarana pekerjaan tersebut. Semua ini berlandaskan kepada Sabda Rosulullah SAW :

" Seorang Imam ( pemimpin ) adalah pemelihara dan pengatur urusan ( rakyat ) dan ia akan diminta pertanggung jawaban terhadap rakyatnya "
( HR Bukhari dan Muslim )

Dalam realisasinya Rosulullah SAW ( yang saat itu berkedudukan sebagai kepala negara ) pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian beliau berkata kepadanya :

" Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kampak, lalu gunakan ia untuk bekerja "

Dari sinilah Imam Al Ghazali rahimahullah , menyatakan bahwa wajib atas negara memberikan dan meyediakan sarana-sarana pekerjaan kepada pencari kerja. Menciptakan lapangan pekerjaan adalah kewajiban negara dan merupakan bagian dari tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat.
Dalam proyeksi masa depannya, apabila terwujud kembali kehidupan Islam , maka Daulah Islam dalam Undang-undang nya akan secara tegas mengatur urusan ini, yaitu negara menjamin nafaqah ( biaya ) hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau jika tidak ada orang yang wajib menganggung nafaqahnya ( sanak familinya ). Dan negara berkewajiban menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat. 8)

---------""---------

7) lihat , Taqiyuddin An Nabhany dalam " Al-Khilafah "
8) lihat, Taqiyyuddin An Nabhany dalam " Nizhamul Islam " , Daarul Ummah, Beirut.

FUNGSI SAUDARA
Salah satu fungsi keluarga yang penting selain untuk meneruskan keturunan adalah " persaudaraan ". Dalam Islam hubungan persaudaraan begitu erat hingga berkonsekuensikan hukum dan kewajiban. Islam telah menjadikan hubungan keluarga berkonsekuensi terhadap " hukum waris " ( bagi yang berhak mendapat-kan warisan ) termasuk kewajiban memenuhi kebutuhan nafaqah-nya. Juga berkonsekuensi terhadap kewajiban " silaturahmi " . Konsekuensi hukum dan ikatan kekeluargaan inilah yang tidak akan di dapatkan oleh jenis sistem sistem keluarga manapun. Bahkan hukum adat yang tumbuh di daerah tertentu pun tidak akan mampu berlaku adil dalam rangkan memenuhi aturan-aturan kekeluargaan ini. Hal ini bisa dimaklumi, mengingat terbatasnya kemampuan manusia.
Dalam Islam, setiap permasalahan mendapatkan jawabannya secara lengkap dan tuntas. Setiap komponen dalam anggota masyarakatnya pun saling terkait dan berhubungan satu dengan yang lainnya membentuk satu aturan hukum yang harmonis.
Apabila seorang individu dalam Islam miskin, lalu dia tidak mampu bekerja, dan tidak mampu pula mencukupi nafkah anggota keluarganya yang wajib dinafkahi, maka kewajiban itu dibebankan kepada para kerabat dan muhrim ( saudara ) nya. Ini dipertegas oleh Allah SWT dalam firman-Nya :
" Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya , dan warispun berkewajiban demikian "
( QS Al Baqarah : 233 )

Ayat di atas dengan jelas dan tegas mewajibkan penanggungan nafkah oleh kerabat dan ahli waris. Maksud lafadz " Al Waarits " pada ayat ini adalah semua orang yang berhak mendapatkan warisan dalam semua keadaan. Dan berarti juga berkewajiban menanggung nafkah saudaranya yang tidak mampu. Inilah fungsi persaudaraan yang mulia dalam Islam.
Rosulullah SAW telah bersabda :

" Kamu dan hartamu adalah untuk ( keluarga dan ) bapakmu "
( HR Ibnu Majah )

Jika ada yang mengabaikan kewajiban nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya sedang ia berkemampuan untuk itu, maka negara berhak memaksa orang itu untuk memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya.
Barulah, apabila seseorang tidak mampu memberi nafkah terhadap orang-orang yang menjadi tanggungannya, dan diapun tidak memiliki lagi sanak kerabat yang mampu menanggung bebannya tersebut, maka kewajiban pemberian nafkah itu beralih kepada negara ! Wajib atas negara untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya, karena itu memang kewajibannya !
Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW menyebutkan :
" Barang siapa yang meninggalkan beban, maka itu bagian kami. Dan barang siapa yang meninggalkan harta benda, maka itu bagian ahli warisnya "

Wallahu a’lam bissowab !